Peran Shane Lukas di Penganiayaan David Ozora Tak Cuma Merekam

- 14 Juni 2023, 08:33 WIB
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PMJ News

OKEFLORES.com - Melissa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, mengungkapkan bagaimana keterlibatan Shane Lukas (SL) dalam tindakan penganiayaan terhadap David Ozora. Menurut Melissa, peran Shane Lukas jauh lebih signifikan daripada hanya merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.

"Dari awal MDS (Mario Dandy Satrio) sudah menyampaikan kepada SL (Shane Lukas) bahwa dia mau mukul orang dan minta ditemani, SL mengiyakan ajakan tersebut," ujar Mellisa melansir pikiran rakyat rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Pemerintah Pilih Tenaga Kerja Asing untuk Pengawasan

Shane yang mengetahui itu, menurut Mellisa, berminat dengan menanyakan hal-hal yang harus dia lakukan di lokasi penganiayaan.

"Di perjalanan menuju lokasi anak korban, bahkan SL bertanya nanti dirinya ngapain aja di sana. Saat itu, MDS minta dia nanti merekam aja dan SL juga mengiyakan serta meminta kepada MDS 'Mana HP lo?,'" ujar Melissa melalui cuitan di akun Twitter @MellisA_An pada 12 Juni 2023.
"SL bahkan ikut mencontohkan bagaimana posisi tobat yang benar kepada anak korban," ujarnya menambahkan.
Dengan sejumlah fakta itu, Mellisa menilai Shane Lukas juga layak dihukum berat, mengingat penderitaan hebat yang dirasakan David Ozora akibat penganiayaan itu.

"Setiap orang harus dimintai tanggung jawab pidana sesuai perbuatannya, dan menurut hemat kami, SL sdh memuluskan niat jahat MDS untuk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di RS," ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Menteri PUPR Soal TKA

"Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tampaknya terbukti atas apa yang sudah diperbuat SL layaknya Anak AG, kita #kawaldavid sampai mendapatkan keadilan," ujarnya lagi.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x