Kasasi AG Ditolak MA, Mantan Kekasih Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun

- 14 Juni 2023, 11:05 WIB

Putusan banding ini sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG.

Putusan banding ini pun telah tertuang dalam Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023.

Dalam putusannya, masa hukuman 3,5 tahun akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AG selama menjalani proses hukum.

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya.

Terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah