Kasasi AG Ditolak MA, Mantan Kekasih Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun

- 14 Juni 2023, 11:05 WIB

OKE FLORES.com - Permohonan kasasi yang diajukan oleh anak AG (15) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

AG adalah anak dari pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

AG tetap dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun di LPKA.

Nomor perkara AG di tingkat kasasi adalah 3202 K/Pid.Sus/2023.

"Amar Putusan: tolak kasasi JPU dan anak," tulis putusan MA tersebut dikutip dari laman resminya, Rabu 14 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, 14 Juni 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh AG.

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis, 27 April 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, 14 Juni 2023 dari Antara.

Baca Juga: Melanggar Batas Perairan di Pulau Kendi, Kapal Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Maritim Malaysia

Budi menyampaikan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding dari penasehat hukum AG dan JPU,  melansir Pikiran-Rakyat.com, 14 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x