Terduga Pelaku Jadi Pejabat Kampus BEM Unsoed Darurat Kekerasan Seksual

- 15 Juni 2023, 10:47 WIB
Seorang gadis malang berusia delapan tahun asal Meksiko memiliki 67 DNA pria berbeda setelah menjadi korban pelecehan seksual para imigran.
Seorang gadis malang berusia delapan tahun asal Meksiko memiliki 67 DNA pria berbeda setelah menjadi korban pelecehan seksual para imigran. /Pixabay/Hunny0001

OKEFLORES.COM - Pernyataan yang diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), melalui Instagram maupun Twitter, menjadi perhatian utama. Hal ini dikarenakan BEM Unsoed mengklaim bahwa kampusnya saat ini mengalami darurat kekerasan seksual.

Baca Juga: Ibu Muda di Jakarta Timur Bunuh Bayi yang Baru Lahir

Berdasarkan informasi yang tertera di akun Instagram, @bem_unsoed, kasus kekerasan seksual di kampus diduga terjadi akibat ketidakseriusan rektorat dalam menegakkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kasus kekerasan seksual bukan sebatas tindakan asusila, tetapi merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Universitas merupakan sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tonggak dalam pemberantasan kekerasan seksual,” kata keterangannya di akun Instagram @bem_unsoed pikiran rakyat kamis 15 Juni 2023.

“Ironisnya, sering kali mereka lalai dalam tugasnya. Bahkan, Universitas memiliki kecenderungan melindungi pelaku kekerasan seksual demi menjaga akreditasi kampus, termasuk kampus kita tercinta Universitas Jenderal Soedirman,” ujarnya melanjutkan.

Mengejutkannya lagi, BEM Unsoed juga menyebut bahwa ada terduga pelaku kekerasan seksual yang dilantik sebagai pejabat kampus.

“Rektor Unsoed melantik pelaku kekerasan seksual menjadi pejabat kampus,” ucapnya.

Selain itu, BEM Unsoed juga mengunggah dua file foto lain berlatar belakang warna hitam dengan menuliskan narasi sebagai berikut:

“UNSOED Darurat Kekerasan Seksual, UNSOED Gagal Menegakkan Permendikbud No.30 Tahun 2021.”

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x