Rakyat Tercekik Mahalnya Air Minum, Pejabat Papua Disidang Korupsi Berjemaah

- 22 Juni 2023, 10:38 WIB
 foto : Kolase foto anak papua kesulitan membeli air minum dan persidangan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe untuk kasus suap dan gratifikasi infrastruktur daerah.
foto : Kolase foto anak papua kesulitan membeli air minum dan persidangan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe untuk kasus suap dan gratifikasi infrastruktur daerah. /Tangkapan layar/Twitter @Heraloebss/Antara foto/

'Air putih Tidak ada esnya Air biasa,' jawab bocah itu kembali.

Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut pejabat Papua Banyak pejabat Papua bersalah atas kejadian serupa terutama atas pembayaran suap dan sogokan oleh APBD Papua untuk proyek infrastruktur Otoritas antikorupsi sejauh ini telah menetapkan beberapa tersangka.

Salah Satu dari dua gubernur Papua tidak aktif yakni Lukas Enembe penerima suap dan pimpinan PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka penerima suap.

Tersangka Rijatono Lakka disebut memberi Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah sengaja dipilih untuk menggarap tiga proyek infrastruktur Provinsi Papua, yakni proyek tahun jamak atau peningkatan jalan Entrop-Hamadi Nilai proyek Rp 14,8 miliar proyek renovasi sarana dan prasarana multiyears, integrasi, dukungan PAUD (Rp 13,3 miliar) dalam proyek pengelolaan lingkungan lokasi syuting outdoor AURI (Rp 12,9 miliar).

Baca Juga: Masyarakat Kesulitan Pembuatan SIM, Kapolri Akan Cari Solusi

Rijatono Lakka sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Mei 2023 Jaksa KPK memvonis Rijatono Lakkaa lima tahun penjara.

Proses peradilan dipersulit Lukas Enembe karena kondisi kesehatan LE, yang menurut pengacaranya, menderita pitam parah.

LE sebelumnya menghadiri satu sidang pemakzulan, tetapi sidang ditunda untuk kedua kalinya karena alasan kesehatan yang sama Teranyar KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Wilayah (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoma (GOY) terkait kasus dugaan suap.

Lukas Enembe (LE).

'KPK sejak menangkap GOY Untuk pertama kalinya dalam 20 hari sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023,'

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah