Dugaan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Utara Polisi Kembali Panggil Tonny Permana

- 21 Juni 2023, 23:41 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah
Ilustrasi Mafia Tanah /lawjustice/

OKEFLORES.com - Petugas penyelidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Tonny Permana untuk diminta keterangan dalam kasus yang diduga terkait dengan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jakarta Utara.

Tonny dipanggil dalam statusnya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Panggilan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya karena ia tidak hadir pada panggilan pertama pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Baca Juga: Baru Dibentuk, Satgas TPPO Tangani 456 Laporan Polisi TPPO

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/2009/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto tertanggal 13 Juni 2023.

"(Untuk) hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Eko melansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 21 Juni 2023.

Kuasa hukum pelapor kasus tersebut Krisna Murti berharap para pihak yang terlibat dalam perkara itu bisa kooperatif, sehingga kasus itu bisa segera dituntaskan.

"Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogianya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah