Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate

- 22 Juni 2023, 10:37 WIB
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate /editornews.id/

OKEFLORES. com - Kejagung menetapkan jadwal sidang Johnny G Plate pada Selasa 27 Juni 2023 mendatang setelah pemeriksaan dan penyidikan.

Jadwal ini ditetapkan karena mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)Johnny G Plate, sebelumnya, akan menghadiri sidang pertama kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyelenggarakan sidang perdana Johnny G Plate.

Baca Juga: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Utara Polisi Kembali Panggil Tonny Permana

Melansir Disway.id, Kamis 22 Juni 2023, Perkara yang melibatkan Johnny Plate telah didaftarkan dengan nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Hakim Fahzal Hendri akan memimpin sidang, dengan Sukarton dan Rianto Adam Pontoh sebagai anggota.

"Fahzal Hendri ketua majelis dalam sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar Zulkifli Atjo selaku pejabat Humas PN Jakpus. 

Kejagung sendiri telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Seiring penetapan sidang pertama Johnny G Plate, pihak Kejagung juga telah memeriksa anak buah suami Puan Maharani sebagai saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo’ yang menyeret Johnny G Plate.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana yang merupakan Kapuspenkum Kejagung.

Sebanyak 3 saksi yang diperksa oleh Kejagung, di antaranya Manager Accounting PT Basis Utama Prima berinisial D, Direktur PT Indo Eelektric Instruments berinisial S, dan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial W.

Sedangkan PT Basis Utama Prima yang disinyalir merupakan perusahaan lengan investasi milik Hapsoro Sukmonohadi suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga: Ulang Tahun Presiden Jokowi ke-62, Netizen: 'Selamat Ulang Tahun Presiden Jokowi'

Pemeriksaan tiga orang saksi termasuk anak buah suami Puan Mharani ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi penyedian BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kominfo.

Para saksi yang diperiksa untuk tersangka Windi Purnama dan YM.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," jelas Ketut.

Ketut menjelaskan jika pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah