Divonis 5 Bulan Penjara, Anggota DPRD Pandeglang Terbukti Melakukan Tindakan Pencabulan

- 22 Juni 2023, 10:36 WIB
Foto: Oknum Anggota DPRD Pandeglang YO yang menjadi terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual saat digiring ke mobil tahanan/Kabar Banten/Aldo Marantika
Foto: Oknum Anggota DPRD Pandeglang YO yang menjadi terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual saat digiring ke mobil tahanan/Kabar Banten/Aldo Marantika /

OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengumumkan bahwa Yangto, Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem, telah terbukti melakukan tindakan cabul.

Oleh karena itu, Yangto dihukum dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Keputusan ini diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Indri Patmi, pada tanggal 21 Juni 2023 di Ruang Sidang Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Pandeglang.

Baca Juga: Ulang Tahun Presiden Jokowi ke-62, Netizen: 'Selamat Ulang Tahun Presiden Jokowi'

Yangto tidak hadir di muka persidangan. Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan secara online dari dalam sel Rutan Kelas IIB Pandeglang.

"Terdakwa Yangto telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Dan untuk pidananya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan,” kata Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee, Rabu 21 Juni 2023.

Hakim juga menghukum Anggota DPRD Pandeglang itu dengan restitusi sebesar Rp 17.260.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka dilakukan penyitaan harta milik terdakwa.

"Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya melansir Disway.id Kamis, 22 Mei 2023. 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x