Tak Berani Hadiri Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK, Said Iqbal: 'DPR Munafik dan Pengecut!'

- 22 Juni 2023, 10:48 WIB
Foto: Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, FSPMI, KASBI, hingga KSPI unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Foto: Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, FSPMI, KASBI, hingga KSPI unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. /

OKE FLORES.com - Dengan tegas, Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa DPR pengecut dan munafik karena tidak berani menghadiri sidang uji formil UU Cipta Kerja di MK.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dengan tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi dan ketidaksiapan Pemerintah memberikan keterangan, merupakan tindakan pengecut dan munafik.

Pada Rabu 21 Juni, diadakan sidang lanjutan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Anggota DPRD Pandeglang Terbukti Melakukan Tindakan Pencabulan

Dalam hal ini, Partai Buruh merupakan satu-satunya partai politik yang mengajukan judicial review.

"Saat membahas RUU Cipta Kerja dengan sigap mereka menghadiri sidang yang dilakukan di hotel mewah. Tetapi giliran diminta hadir di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan rakyatnya sendiri tidak hadir," ujar Iqbal melansiir Disway.id Kamis, 22 Juni 2023.

Iqbal melanjutkan jika biaya pembahasan undang-undang tersebut berasal dari pajak dan keringat buruh.

Bahkan Iqbal mengatakan apa yang dilakukan DPR ibarat air susu dibalas air tuba.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x