Tak Terima Motornya Dihentikan, Dua Preman Bandung Melawan Polisi dengan Samurai

- 23 Juni 2023, 10:25 WIB
Foto: Tak Terima Motornya Dihentikan,  Dua Preman Bandung Melawan Polisi dengan Samurai
Foto: Tak Terima Motornya Dihentikan, Dua Preman Bandung Melawan Polisi dengan Samurai /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo/

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, terang dia, samurai itu baru saja dibeli. Dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras, kedua preman itu akhirnya mengacung-acungkan senjatanya di jalanan, dengan tujuan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, DS dan UI dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, dan ditambah dengan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.

Lebih lanjut, Oliestha memastikan bakal menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, apalagi yang membahayakan masyarakat. Apabila menemukan kejadian serupa, dia pun mengimbau agar masyarakat melaporkannya ke kepolisian.

"Pesan dari Bapak Kapolresta Bandung, masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun lainnya. Silahkan melaporkan, pasti akan kami tindak tegas," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah