Tak Terima Motornya Dihentikan, Dua Preman Bandung Melawan Polisi dengan Samurai

- 23 Juni 2023, 10:25 WIB
Foto: Tak Terima Motornya Dihentikan,  Dua Preman Bandung Melawan Polisi dengan Samurai
Foto: Tak Terima Motornya Dihentikan, Dua Preman Bandung Melawan Polisi dengan Samurai /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo/


OKE FLORES.com - Sebuah video yang menampilkan dua preman pria yang sedang melawan polisi dengan menggunakan senjata samurai sedang menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Menurut Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Meskipun demikian, video tersebut kembali menjadi viral.

"Pada hari itu petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Kedua orang tersebut mengacungkan samurai ke atas, kemudian petugas mengejar dan menghentikan dua orang tersebut," kata Oliestha, di Mapolres Bandung, Soreang pada Kamis, 23 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Puan Maharani: 'Andika Perkasa Dikabarkan Dibidik PDIP Jadi Ketua Timses Ganjar Pranowo'

Menurut dia, petugas polisi tersebut ialah petugas lalu lintas dari Polsek Margahayu Polresta Bandung, yakni Aiptu Deni Suherlan. Adapun kedua preman yang mengacungkan samurai ialah laki-laki berinisial DA dan UI.

Lantaran tak terima motornya dihentikan, lanjut Oliestha, kedua preman itu pun mengalungkan samurai ke bagian leher anggota yang sedang melaksanakan tugas. Kedua orang itu lalu diamankan, setelah Aiptu Deni meminta bantuan dari rekan-rekannya di Polsek Margahayu.

"Anggota berusaha untuk menenangkan dan juga meminta bantuan, sehingga kemudian dua orang tersebut dapat diamankan dengan bantuan teman dari Polsek Margahayu dan dibawa ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Oliestha.

Baca Juga: Demonstrasi Jilid II Kasus Terminal Kembur, Jaksa Manggarai Membisu, Kasi Pidum Menitip Janji

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, terang dia, samurai itu baru saja dibeli. Dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras, kedua preman itu akhirnya mengacung-acungkan senjatanya di jalanan, dengan tujuan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, DS dan UI dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, dan ditambah dengan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.

Lebih lanjut, Oliestha memastikan bakal menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, apalagi yang membahayakan masyarakat. Apabila menemukan kejadian serupa, dia pun mengimbau agar masyarakat melaporkannya ke kepolisian.

"Pesan dari Bapak Kapolresta Bandung, masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun lainnya. Silahkan melaporkan, pasti akan kami tindak tegas," katanya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah