"Karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis," kata Saldi.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara, serta penyelenggara pemilihan umum.
Tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.
Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi Isra.***