Wakil Ketua MK:’Pemerintah Bisa Bubarkan Partai Politik yang Terlibat Politik Uang’

- 24 Juni 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang /Indonews/

"Karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis," kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara, serta penyelenggara pemilihan umum.

Tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.

Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi Isra.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah