Berikut Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

- 6 Juli 2023, 10:11 WIB
KPU
KPU /Sukalogo/

OKEFLORES.com - Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi serentak pada tahun 2024 mendatang.

Terdapat dua acara pemilihan pada kali ini yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Nunung Jalani Kemoterapi Setelah Operasi Kanker Payudara

Pada Pemilu diadakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, DPD. Pada Pilkada diadakan untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya masing-masing.

Terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah instansi yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh masyarakat.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis 6 juni 2023, tiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

1. KPU

KPU merupakan lembaga lenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Lembaga KPU memiliki jumlah anggota 7 orang.

Berikut anggota KPU RI Periode 2022-2027:

Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI), Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddn, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.
Tugas dan wewenang KPU

KPU mempunyai tugas dalam pelaksanaan Pemilu, tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas KPU antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, menyusul peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.

KPU mempuunyai kewenangan pula, tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang 7 tahun 2017, di antaranya menetapkan peserta pemilu, membentuk KPU provinsi, kabupaten/kota, PPLN serta menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Lembaga penyelenggara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang. Berikut anggota KPU RI periode 2022-2027: Rahmat Bagja (ketua), Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP adalah lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota.

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166.

Baca Juga: Wisata Jejak Bung Karno di Bandung

Lembaga ini terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah