Viral! Pengemis di Yogyakarta Terciduk Pura-Pura Lumpuh

- 10 Juli 2023, 13:37 WIB
Pengamen yang terciduk pura-pura lumpuh.
Pengamen yang terciduk pura-pura lumpuh. /Twitter/

OKEFLORES.com- Viral seseorang pengamen buat netizen melongo lantaran ulahnya. Pengamen laki-laki ini terciduk pura-pura lumpuh demi membuat orang lain iba & memberikan uangnya kepadanya.

Pengamen tersebut terciduk CCTV waktu pura-pura lumpuh untuk mengemis di sekitaran Stasiun Tugu Yogyakarta.

Rekaman CCTV diunggah oleh akun Twitter @merapi_uncover dalam Sabtu 8 Juli 2023.

Yang mengagetkan adalah pengamen ini tidak benar-benar lumpuh. Ia masih sanggup berjalan seperti orang sehat biasanya.

"Teman ada yg penasaran gimana cara berangkat dan pulang pengemis di stasiun tugu yg terkesan susah untuk jalan kaki, ternyata begini," kata merapi @merapi_uncover.

Terekam dalam video itu, si pengamen berkalan dengan normal. Ia lalu duduk di salah satu spot di sekitaran Stasiun Tugu lalu menggunakan paras memelas memohon uluran tangan masyarakat. Saat hujan tiba, dia bangkit & berteduh dengan mudahnya.

Baca Juga: Pemerintah Membuka Peluang Produk Tradisional Menjadi Merek Internasional

"Stop kasih uang ke pengemis, apalagi kalau anak-anak. Kalau mau bantu orang jalanan, kasih makan aja," kata netizen.

"Inilah alasanku nggak pernah lagi sedekah ke pengemis, bukan menyamaratakan semua pengemis itu kayak begini tapi ya daripada salah target lebih baik sedekah ke polisi cepek yang sudah jelas kelihatannya. Atau nggak ya infaq ke masjid biar lebih barokah lagi," kata netizen.

"Ahahaha, sudah pernah lihat pengemis di perempatan Ringroad Condongcatur naik Vario. Motor di parkir di belakang pohon-pohon. Padahal motorku aja cuma BeAT. Semenjak itu paling anti kasih-kasih pengemis," ujar netizen.

Hukum Pengemis

Hukum yang mengatur tentang pengemis terdapat dalam KUHP dengan pasal 504 dan 505 telah mengatur dengan jelas suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengemis dan gelandangan.

Pasal 504 KUHP

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

Baca Juga: DPR Masih Pertimbangkan RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna dalam Waktu Dekat

1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah