OKE FLORES.com - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria tua berusia 72 tahun yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Ende dan sementara proses pemberkasan, dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dari Kabupaten Ende dilansir Antaranews Selasa, 11 Juli 2023.
Laki-laki dengan inisial RR dari Desa Detusoko diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak yang berusia di bawah umur B (13). Saat ini, korban sedang mengandung dengan usia kehamilan yang sudah mencapai tujuh minggu.
Baca Juga: Menkeu Laporkan Realisasi Pelaksanaan APBN Semester I 2023 Tercatat Cukup Baik
Yance menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut di tempat tinggalnya sejak bulan Februari 2023 hingga Mei 2023.
Pelaku selalu memberikan uang setelah melakukan perbuatan tersebut dan mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada orang lain.
Yance menerangkan pelaku ditangkap pada tanggal 4 Juli 2023 dan polisi mengamankan barang bukti celana pendek pelaku beserta pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun telah ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi Nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res.Ende/Polda NTT tanggal 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya itu, kata Yance pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan beberapa pasal.