Satlantas Polres Bogor Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023 dan Menerapkan Tilang Manual

- 11 Juli 2023, 10:34 WIB
Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual
Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual /

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot Bisi atau Tidak Sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara

Pasal 281 menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta.

4. Menggunakan HP saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Bogor.Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah