Satlantas Polres Bogor Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023 dan Menerapkan Tilang Manual

- 11 Juli 2023, 10:34 WIB
Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual
Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual /

OKEFLORES.com - Direktorat Korlantas Polri telah menetapkan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2023 akan dilaksanakan di Bogor dan daerah lain di Jawa Barat.

Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran berlalu lintas.

Operasi Patuh Lodaya di Bogor akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023, seperti yang diumumkan di akun Instagram @tmcpolresbogor.

Baca Juga: Menkeu Laporkan Realisasi Pelaksanaan APBN Semester I 2023 Tercatat Cukup Baik

Informasi pelaksanaan penegakkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini akan menerapkan tilang manual. Sehingga dalam hal ini masyarakat wajib mematuhi peraturan yang ada dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi Patuh Lodaya 2023 Kota Bogor

Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor sudah dimulai sejak Senin, 10 Juli 2023 dengan menerapkan tilang manual atau penindakan di tempat bagi pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Penindakan di tempat diterapkan bagi pelanggaran yang tidak tertangani oleh tilang elektronik (e-TLE).

Melansir bogor.pikiran-rakyat.com, Selasa, 11 Juli 2023, berikut ini sasaran kendaraan yang akan ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2023.

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot Bisi atau Tidak Sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara

Pasal 281 menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta.

4. Menggunakan HP saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ponpes Al-Zaytun Dikabarkan Memiliki Bunker Penyimpanan Senjata

6. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Berboncengan Motor Lebih dari 1 Orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Bogor.Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah