Panji Gumilang Mengajukan Gugatan Perdata Kepada MUI dan Anwar Abbas

- 12 Juli 2023, 10:31 WIB
Panji Gumilang/ Panji Gumilang Mengajukan Gugatan Perdata Kepada MUI dan Anwar Abbas
Panji Gumilang/ Panji Gumilang Mengajukan Gugatan Perdata Kepada MUI dan Anwar Abbas /editornews.id/

OKEFLORES.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, mengajukan gugatan perdata kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI. Gugatan mencapai Rp1 triliun.

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juli 2023.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” kata Hendra dilansir dari prfmnews.com, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Mengunjungi Beberapa Lokasi di Bandung Pada Hari Ini

Panji Gumilang dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan nomor gugatan 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Penggugat: Abdussalam R. Panji Gumilang. Tergugat: Anwar Abbas," kata informasi SIPP PN Jakpus.

Anwar Abbas enggan berbicara banyak dan hanya tertawa tentang gugatan Rp1 triliun Panji Gumilang, yang dianggap disudutkan oleh MUI dan dirinya sendiri. Termasuk tidak membicarakan banyak tentang persiapan untuk gugatan.

“Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup,” kata pria yang kerap disapa Buya Anwar itu.

“Persiapan apa yang harus dilakukan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah