Sat Narkoba Polres Cimahi Menangkap 19 Tersangka dalam 17 Kasus Peredaran dan Penyalanggunaan Narkoba

- 13 Juli 2023, 15:02 WIB
ilustrasi- Sat Narkoba Polres Cimahi Menangkap 19 Tersangka dalam 17 Kasus Peredaran dan Penyalanggunaan narkoba
ilustrasi- Sat Narkoba Polres Cimahi Menangkap 19 Tersangka dalam 17 Kasus Peredaran dan Penyalanggunaan narkoba /Budi Satria/prfmnews

 

OKEFLORES.com - Dari akhir Juni hingga pertengahan Juli 2023, Sat Narkoba Polres Cimahi menangkap 19 tersangka dalam 17 kasus peredaran dan penyalanggunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut AKP Tanwin Nopiansah dari Kantor Narkoba Polres Cimahi, mereka mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk ganja dan obat terlarang.

"Barang bukti sabu 148,69 gram, ganja 8,65 gram dan 11 batang tanaman. Psikotoprika 17 butir, dan obat keras terbatas 4.260 butir berbagai merek," kata Tanwin dalam konferensi pers Kamis, 13 Juli 2023, dilansir dari prfmnews.com, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Dari Tiga Jemaah Haji yang Dinyatakan hilang, PPIH Menemukan Satu Jemaah Haji dalam Kondisi Meninggal

Sehubungan dengan kasus narkoba, para tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda.

"Dari 19 tersangka ada 2 kasus yang kami anggap menonjol di antaranya kami mengamankan ZS ini menanam ganja di rumah sendiri di loteng," jelas Tanwin.

ZS ini, membeli biji ganja secara online pada Maret 2023 dan dia tanam di loteng rumahnya.

"Dan pada akhir Juni dipanen dan dijual kepada temannya sendiri dan temannya sudah kami amankan," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah