Dugaan Pelanggaran UU ITE di Desa Canggu - Badas Berakhir Damai yang Difasilitasi Tiga Pilar

- 18 Juli 2023, 16:36 WIB
Foto. Kesepakatan Damai antara Ratri Madya Kartika (pihak pelapor) dengan SRN, YF, NS dan SR (pihak terlapor) di Mapolsek Pare (Selasa, 18/7)
Foto. Kesepakatan Damai antara Ratri Madya Kartika (pihak pelapor) dengan SRN, YF, NS dan SR (pihak terlapor) di Mapolsek Pare (Selasa, 18/7) /Oke Flores

KEDIRI, OKE FLORES.com - Pengaduan Ratri Madya Kartika saksi pelapor ke polisi dengan nomor laporan B 39/VII/RES 1.24/2023/POLSEK PARE terhadap SRN, YF, NS dan SR terkait dugaan tindak pidana membagi video tanpa seijin pemiliknya, sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi Desa Canggu, Kecamatan Badas - Kabupaten Kediri berakhir damai.

Perdamaian tersebut difasilitasi oleh tiga (3) pilar terdiri Kades Canggu Sapto Noko, Babinsa Serka Hayatun Naim dan Bhabinkamtibmas Brigadir Yosi, SH. 

Baca Juga: Sakit Hati dan Sering Dimaki-Maki, Seorang Ayah di Kediri Tega Habisi Anak Kandungnya

Tindak lanjut perdamaian diikuti dengan penandatanganan kesepakatan damai yang dilakukan di Mapolsek Pare yang dihadiri Yusda Setiawan, SH Penasihat Hukum saksi pelapor, Ratri Madya Kartika (saksi pelapor), Agus Hariyanto (saksi), Angga Dwi Trisyando (saksi) dan Kades Canggu diwakili Ari Susanto KASI KESRA, Selasa, 18 Juli 2023.

Kepada wartawan, Ari Susanto mengatakan, "Persoalan-persoalan di desa kami biasanya penyelesaiannya berjenjang. Kita upayakan selesai dulu di tingkat dusun. Kalau masih belum bisa kita selesaikan, naik ke tingkat desa. Termasuk masalah pada saat ini, dan ini semoga tidak terulang dan jangan pernah terulang lagi."

Di kesempatan yang sama Yusda Setiawan mengingatkan, "Kasus-kasus seperti ini cukup semarak. Semoga tidak ada lagi yang menyalahgunakan media sosial atau media elektronik. Ingat ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar rupiah. Jadi masyarakat dihimbau hati-hati menggunakan media elektronik."

"Saya harap SRN, YF, NS dan SR tidak mengulangi kesalahan yang sama karena dapat berakibat fatal," tegasnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah