Oknum Polisi Jadi Beking Jual Beli Ginjal, Kapolri: Kami Proses Pidana, Kami Enggak Pernah Ragu

- 22 Juli 2023, 10:32 WIB
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja.
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja. /PMJ/ Fajar/

OKE FLORES.com - Kapolda Metro Jaya Kapolres Karyoto mengumumkan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kabupaten Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat,” katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 22 Juli 2023.

Ada 10 sindikat dalam kasus tersebut, 9 di antaranya adalah pendonor ginjal yang menjadi perekrut. Dirjen Reserse Kriminal Pol Hengki Haryadi menambahkan, petugas imigrasi dan polisi juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kesal Anies Baswedan Tetapkan Kriteria Cawapres Baru, Waketum NasDem: Umumkan Saja Kalau Sudah Milih

"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” ujarnya.

Menurut dia, A yang bekerja di kantor imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali berperan sebagai kontrol imigrasi untuk membuka jalan bagi para korban. Ia juga dijerat Pasal 8(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " ucapnya.

Sementara itu, M berperan memberikan saran soal handphone. Ia juga diketahui menerima uang sebesar Rp612 juta dengan janji bisa menangani perkara para tersangka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah