TNI Bereaksi, Nilai OTT KPK Tak Sesuai Prosedur

- 29 Juli 2023, 08:38 WIB
TNI Bereaksi, Nilai OTT KPK Tak Sesuai Prosedur
TNI Bereaksi, Nilai OTT KPK Tak Sesuai Prosedur /

OKE FLORES.com - Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) menganggap operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak tepat menurut tata cara.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap dilansir Antaranews Sabtu, 29 Juli 2023. 

Agung menyatakan bahwa pihaknya justru mengetahui tentang penangkapan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari laporan di media. Setelah 1x24 jam, yang bersangkutan kemudian diserahkan oleh KPK kepada Puspom TNI dengan status tahanan KPK.

Baca Juga: Main Judi Slot Saat Rapat Paripurna, PDIP Belum Putuskan Nasib Cinta Mega

Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang mempertanyakan mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sementara Marsdya Henri tidak ditahan.

"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," ujarnya.

Ke depan, Agung berharap lembaga anti-korupsi bisa lebih bersinergi dengan pihak TNI karena ada perbedaan tata cara penanganan antara warga sipil dan personel militer.

Meski begitu, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas tindak korupsi terutama di lingkungan militer.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah