Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari Jumat, menyatakan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada laporan model A yang ditangani oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.
"Untuk LP (laporan) kita sudah buat tipe A dengan nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tanggal 25 Juli 2023," kata Faisal.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka tersebut merupakan motoris (nakhoda) kapal rakitan antar-desa yang berinisial S.***