Diduga ada Kasus Lain Dari PG, Tak Hanya Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 14:10 WIB
Foto: Diduga ada Kasus Lain Dari PG, Tak Hanya Penistaan Agama
Foto: Diduga ada Kasus Lain Dari PG, Tak Hanya Penistaan Agama /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri/

Baca Juga: Beberapa Resep Ayam Goreng Pedas Manis Praktis Cocok untuk Lauk

"Kita juga berharap ketika fatwa MUI nanti dikeluarkan, masyarakat secara keseluruhan bisa menghornati dan menaati apa yang menjadi fatwa," katanya kembali.

"Dan polisi harus bisa berhati-hati dalam menyelidiki, serta tidak juga berlama-lama menyelesaikan kasus ini," ujar Razikin, menambahkan.

Penetapan tersangka PG dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara. Gelaran itu dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB, pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah