Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT, Kejati NTT Tetapkan Satu Lagi Tersangka

- 3 Agustus 2023, 08:39 WIB
Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT, Kejati NTT Tetapkan Satu Lagi Tersangka
Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT, Kejati NTT Tetapkan Satu Lagi Tersangka /

OKE FLORES.com - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap satu tersangka baru Lydia Chrisanty Sunaryo (LCS) sebagai Direktur PT Sarana Wisata Internusa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan aset tanah seluas 31.670 M2 milik Pemerintah Propinsi NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar.

"Hari ini penyidik Kejaksaan NTT menahan satu tersangka baru dalam kasus aset tanah pemerintah NTT di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang dilansir Antaranews Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia menyatakan penahanan itu dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejati NTT sesuai surat perintah penahanan Print-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 setelah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Baca Juga: Panji Gumilang Koreksi BAP Sebanyak 5 Kali

Dia menjelaskan tersangka diduga bersama-sama dengan Heri Pranyoto (HP) selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin 31 Juli 2023, mengurus penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT SIM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, dengan jangka waktu berlaku selama 30 tahun yang tidak sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja sama, yaitu selama 25 tahun.

Tersangka LCS juga dituduh melanggar ketentuan utama: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; alternatif: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Raka Putra Dharmana setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tindak kriminal khusus Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka LCS di Penjara Wanita Kupang selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya Kejati NTT telah menahan dua tersangka yaitu Thelma DS selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar dalam kasus dugaan tindak kriminal korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik pemerintah provinsi setempat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah