Buntut Kasus Penganiayaan Remaja di Ambon, Begini Nasib AT Anak Ketua DPR Ambon

- 3 Agustus 2023, 09:46 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan Remaja di Ambon, Begini Nasib AT Anak Ketua DPR Ambon
Buntut Kasus Penganiayaan Remaja di Ambon, Begini Nasib AT Anak Ketua DPR Ambon /Pexels/Ron Lach

OKE FLORES.com - Viral sebuah video kekerasan yang dilakukan seorang anak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon di dunia maya. Pelaku adalah seorang pria berinisial AT, berusia 25 tahun. Sedangkan korban berinisial RRS, seorang remaja berusia 15 tahun.

Atas perbuatan tersebut, nasib AT kini terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Statusnya juga telah naik menjadi terdakwa.

Sebelumnya, tak berselang lama setelah video kekerasan itu menjadi viral, ibu AT, yang juga Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, menyatakan permintaan maaf kepada publik terutama keluarga korban.

Baca Juga: KABAR BAIK, Kerja 5 Tahun Tenaga Honorer Siap Diangkat Jadi ASN PPPK

Peristiwa ini juga menarik perhatian dan pernyataan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif. Ia mengungkapkan bahwa status At kini naik menjadi terdakwa.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, dilansir Antaranews Kamis, 3 Agustus 2023. 

Pihak PolrestaPulau Ambon, Kompol Ben, menambahkan bahwa pelaku dijerat hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah