OKE FLORES.com - Dalam Surat Edaran (SE) terkini yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB dinyatakan bahwa individu yang bukan ASN atau pekerja kontrak dapat dipromosikan menjadi pegawai PPPK.
Surat Edaran (SE) terbaru tersebut mengatur mengenai posisi dan status Eks THK-2. Selain itu, status dan posisi individu yang bukan ASN atau pekerja kontrak.
Melansir Beritasoloraya.com kamis, 3 Agustus 2023, Surat Edaran (SE) mengenai posisi dan status individu yang bukan ASN atau pekerja kontrak dan Eks THK2 mengacu pada SE Nomor B/1527/M.SM.01.002023.
Baca Juga: Bersiap-siap, Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023, Ini Tips Agar Lolos Seleksi
SE yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB mengacu atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen PPPK.
Dinyatakan dalam SE bahwa pegawai bukan PNS/ bukan ASN/ pekerja kontrak yang bekerja dalam waktu maksimal 5 tahun dapat dipromosikan menjadi pegawai PPPK.
Syarat dipromosikannya pegawai bukan PNS/ bukan ASN/ pekerja kontrak menjadi pegawai PPPK, jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah akan berlaku pada tanggal 28 November 2023, akan tetapi, atas masukkan dari berbagai pihak, non ASN atau tenaga honorer dan THK 2 masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan juga pembangunan publik.