Polisi Bantah Bripda Ignatius Korban Pembunuhan Berencana

- 3 Agustus 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan wanita hamil diciduk polisi
Ilustrasi pelaku pembunuhan wanita hamil diciduk polisi /Kindel Media/Pexels

OKE FLORES.com - Polri menyangkal adanya unsur pembunuhan direncanakan dalam kasus polisi menembak polisi yang mengakibatkan kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Penyidik kembali memastikan bahwa kematian itu semata-mata disebabkan oleh kelalaian rekannya.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan klarifikasi tersebut dalam penyampaian fakta-fakta peristiwa di Polres Bogor. Pihak keluarga korban yang diundang dan Kompolnas juga turut hadir dalam kesempatan itu.

“Bukan (pembunuhan berencana). Kita tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ujar Kompol Surawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: PSI Tanggapi Tawaran Prabowo Subianto untuk Bergabung dalam Koalisi KKIR

Surawan melanjutkan, dugaan yang diduga oleh keluarga korban terkait adanya kesengajaan dalam hilangnya nyawa IDF tidak dapat terbukti. Semua bukti-bukti sejauh ini menunjukkan kasus penembakan semata-mata karena kelalaian.

“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, menolak pernyataan polisi yang mengatakan kematian Bripda IDF (20) disebabkan kelalaian, keluarga korban mencurigai adanya tindak pidana pembunuhan yang direncanakan.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang. Dia menegaskan bahwa pihaknya belum puas dengan penjelasan penyidik dalam konferensi pers pada hari Jumat, 28 Juli 2023 sebelumnya.

Menurut mereka, kecerobohan rekan korban saat sedang mengeluarkan senjata api (senpi) buatan ilegal dari tas yang kurang kuat untuk menjelaskan hilangnya nyawa Bripda Ignatius.

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Terlebih, menurut Jajang, Bripda Iqnatius beserta dua orang rekan yang menjadi tersangka adalah bagian dari anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Status tersebut lebih dari cukup untuk menunjukkan jaminan keduanya memiliki keahlian khusus serta sangat terlatih dalam mengoperasikan senjata.

Kemudian, yang menjadi hambatan bagi keluarga selanjutnya adalah dua orang saksi yang berada di kamar tempat kejadian. Sebagaimana keterangan penyidik dalam konferensi pers serupa, dikatakan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya menunjukkan senjata api ilegal rakitan tersebut kepada dua saksi lain, sebelum korban masuk.

Baca Juga: PSI Tanggapi Tawaran Prabowo Subianto untuk Bergabung dalam Koalisi KKIR

Keluarga menilai aneh karena sebelumnya peluru tidak melewati dan senjata tidak meledak karena magasin tidak terpasang. Mengherankan, senjata api yang kemudian disimpan di dalam tas bersama dengan magasinnya bisa berada dalam kondisi yang berbeda ketika IDF ada di ruangan.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah