Orangtua Murid Katapel Guru Pakai Batu Seukuran Jempol

- 7 Agustus 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi. Orangtua murid di Bengkulu katapel guru karena tak terima anaknya ditegur.
Ilustrasi. Orangtua murid di Bengkulu katapel guru karena tak terima anaknya ditegur. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

OKE FLORES.com - Orangtua siswa melakukan pemukulan terhadap pendidik SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dengan menggunakan alat pelempar dan proyektil batu bulat tidak teratur seukuran jempol kaki.

Tembakan alat pelempar yang dilepaskan pelaku itu mengenai mata kanan korban sehingga menyebabkan cedera dan mengeluarkan darah.

"Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Bukti Nyata Dukugan Jokowi Terhadap Prabowo, Dilihat Dari Antusias Relawanya Sejawa Timur

Melihat mata korban mengeluarkan darah, pelaku dan anaknya segera melarikan diri dari area sekolah dengan menggunakan sepeda motor dan kembali ke rumah. Sementara itu, korban dibawa oleh para pengajar ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka segera kabur. Selama empat hari pelariannya, dia selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah keluarga dan rumah penduduk serta pondok di dalam kebun.

Berakhir Menyerahkan Diri

Orangtua siswa yang menganiaya guru SMA di daerah Rejang Lebong, Bengkulu, akhirnya menyerahkan diri. Pelaku yang menyebabkan korban mengalami kebutaan itu pun kini diamankan Polisi.

Tersangka pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (57) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong itu adalah AJ (45). Dia merupakan orangtua dari murid PDM (16) yang sebelumnya sempat tertangkap merokok oleh korban di lingkungan sekolah.

"Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong," ucap Juda Trisno Tampubolon.

Dia memaparkan bahwa pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Senin 1 Agustus 2023 sekitar pukul 9.30 WIB di area sekolah SMAN 7 Rejang Lebong. Kejadian di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, itu juga sempat menarik perhatian masyarakat secara luas.

Pelaku adalah seorang kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun. Dia kemudian menyerahkan diri setelah empat bersembunyi menghindari kejaran tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding, dan Polda Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menyatakan, karena tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Baca Juga: Seorang Priga Tega Gadaikan Motor Sang Pacar untuk Foya-Foya

"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," ujarnya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah