Ketidaksesuaian Penghasilan dan Pekerjaan, Ribuan CASN Mengundurkan Diri

- 8 Agustus 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi Rekrutmen CASN 2023 /Instagram @casnkemenag
Ilustrasi Rekrutmen CASN 2023 /Instagram @casnkemenag /

Tambahan Fitur di Portal SSCASN

Sebagai ketua pelaksana Panita Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Humas BKN telah menyiapkan fitur tambahan dalam portal SSCASN. Fitur tambahan ini berupa penambahan rincian informasi mengenai formasi jabatan yang dibuka dalam seleksi CASN 2023. Menu informasi jabatan yang dapat dilamar akan mencakup keterangan terperinci seperti deskripsi tugas, tingkat jabatan, pendapatan yang diterima, dan kemajuan karier.

Penambahan rincian informasi jabatan ini bertujuan untuk mengatasi kemungkinan peserta seleksi mengundurkan diri karena jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan preferensi atau pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan harapan pelamar.

Seleksi CASN 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK 2023 akan difokuskan pada formasi tenaga medis dan pendidikan.

Alasannya, ia mengikuti anjuran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar tenaga pendidik dan kesehatan menjadi prioritas yang harus ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pernyataan tersebut disampaikan olehnya di Kota Bengkulu pada Jumat, 17 Maret 2023.

"Arahan Presiden RI tenaga pendidikan dan kesehatan akan menjadi prioritas yang harus diselesaikan Kemenpan RB. Pada 2022 telah disiapkan 700 ribu formasi tetapi baru diserap daerah 400 ribu sehingga akan kita buka lagi pada 2023," kata Menpan RB.
Dalam hal ini, Abdullah menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan tes seleksi CASN dan PPPK pada dua posisi tersebut, pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, untuk posisi PPPK terutama di daerah, perlu didiskusikan kembali oleh gubernur dan anggota DPRD setempat, agar dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan daerah dan harapan masyarakat.

Sementara itu, dana untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Untuk anggaran penggajian PPPK tersebut akan berbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun ada beberapa daerah yang tidak mengusulkan secara maksimal karena keterbatasan anggaran," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah