Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Sambo Batal Hukuman Mati

- 9 Agustus 2023, 09:03 WIB
Richard Rliezer Bebas Bersyarat, Sambo Batal Hukuman Mati
Richard Rliezer Bebas Bersyarat, Sambo Batal Hukuman Mati /Antara/Sigid Kurniawan/

OKE FLORES.com - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer sudah dilepaskan dengan syarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. Saat ini, statusnya bukan lagi seorang narapidana.

Pembebasan Richard Eliezer tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, Richard Eliezer sedang menjalani program cuti dengan syarat hingga awal tahun 2024 mendatang.

Setelah dilepaskan dengan syarat dan mendapatkan liburan dengan syarat, status Richard Eliezer juga berubah dari yang sebelumnya narapidana, menjadi tahanan pemasyarakatan. Koodinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut cuti dengan syarat yang dilakukan Richard selama enam bulan.

Baca Juga: Tips Jadi Seleb TikTok dengan Konten Viral dan FYP, Konsistensi adalah Kunci

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024. Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujar Rika dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 9 Agustus 2023.

Nantinya, Aktivitas Richard selama berstatus sebagai klien pemasyarakatan adalah mengikuti arahan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan yang harus diikuti. Setelah masa hukumannya selesai, Eliezer bisa kembali bekerja sebagai anggota Polri.

Pada akhirnya, aktivitas Richard selama berstatus sebagai klien pemasyarakatan mengikuti arahan yang diberikan oleh konselor kemasyarakatan yang harus diikuti. Setelah masa hukumannya selesai, Eliezer bisa kembali bekerja sebagai anggota Polri.

Eliezer Dapat Keringanan Hukuman

Richard Eliezer yang bertindak sebagai pelaksana dalam peristiwa pembunuhan yang direncanakan ini mendapatkan pengurangan hukuman yang sangat besar. Eliezer hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x