Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Sambo Batal Hukuman Mati

- 9 Agustus 2023, 09:03 WIB
Richard Rliezer Bebas Bersyarat, Sambo Batal Hukuman Mati
Richard Rliezer Bebas Bersyarat, Sambo Batal Hukuman Mati /Antara/Sigid Kurniawan/

Faktor yang paling mengurangi hukuman Eliezer adalah keikutsertaannya sebagai kolaborator keadilan dan mengungkapkan identitas Ferdy Sambo sebagai otak utama di balik pembunuhan tersebut. Selain itu, penyesalan yang ditunjukkan oleh Eliezer juga menjadi pertimbangan.

Selain mendapatkan hukuman yang ringan, Eliezer juga dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hukuman Eliezer yang tidak melebihi dua tahun memungkinkannya tetap menjadi anggota Polri.

Hukuman Ferdy Sambo cs didiskon MA

Pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 yang lalu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Dalang pembunuhan Brigadir J tersebut sekarang hanya diberikan hukuman seumur hidup.

Selain itu, terpidana lain yaitu Putri Candrawathi juga mendapatkan pengurangan hukuman dari MA. Putri yang sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sekarang dapat bersantai setelah vonisnya dipangkas 50 persen, menjadi 10 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf juga mendapat potongan hukuman dari MA, dari yang sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Tak terkecuali Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun penjara, sekarang hukumannya tinggal 8 tahun saja.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah