Ditetapkan Tersangka, Ini peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Dalam Korupsi Pertambangan Ore Nikel

- 10 Agustus 2023, 08:52 WIB
Ditetapkan Tersangka, Ini peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Dalam Korupsi Pertambangan Ore Nikel
Ditetapkan Tersangka, Ini peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Dalam Korupsi Pertambangan Ore Nikel /Dok Kejagung

 

OKE FLORES.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua terdakwa baru terkait kasus  tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kedua terdakwa adalah Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 10 Agustus 2023. 

Baca Juga: Anak Ditendang Guru, Wali Murid Katapel Guru Hingga Buta. Begini Nasibnya....

Ketut menyatakan bahwa Kejagung telah menangkap Ridwan Djamaluddin dan HJ untuk maksud penyelidikan. Dua orang yang dicurigai tersebut akan ditahan selama 20 hari mulai dari tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

“Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023,” ucap Ketut.

Peran Dua Tersangka

Ketut menyatakan bahwa dalam situasi ini Ridwan Djamaluddin sebagai Kepala Bagian Pertambangan, pada 14 Desember 2021 memimpin pertemuan terbatas untuk membicarakan dan memutuskan melakukan penyederhanaan faktor penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan yang sesuai dengan ketetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah