Anies Baswedan Tanggapi Putusan MA yang Menolak PK Demokrat kubu Moeldoko

- 11 Agustus 2023, 11:11 WIB
Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan saat akan menghadiri dialog gagasan Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan saat akan menghadiri dialog gagasan Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (2/3/2023). /ANTARA/

Menkopolhukam Mahfud MD tidak terkejut dengan keputusan MA yang menolak PK Demokrat faksi Moeldoko. Menurutnya, hal itu sudah diantisipasi akan terjadi sejak jauh-jauh hari.

Dia mengungkapkan bahwa kemenangan Demokrat pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bisa dipastikan. Hal itu dikarenakan, penolakan gugatan pihak Moeldoko telah terjadi berulang kali.

Dengan penolakan PK dari pihak Moeldoko, AHY dinyatakan menang mutlak 18-0. Putra tertua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tercatat telah berhasil memenangkan 18 gugatan yang diajukan pihak Moeldoko.

"Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," kata Mahfud MD, Kamis 10 Agustus 2023.

Untuk diketahui, para pelamar PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Sementara yang menjadi tergugat PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Tergugat I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Tergugat II.

Adapun keputusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Keputusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Kasasi tersebut dimintakan atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah