Usai Perpres Nomor 49 Tahun 2023 Terbit, PADMA Indonesia Desak Presiden Bentuk BNP TPPO dan Rumah Asa

- 11 Agustus 2023, 18:41 WIB
Foto. Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia
Foto. Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) memberikan apresiasi kepada Presiden RI Jokowi yang sangat serius dan sigap melakukan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Perpres No.49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dinahkodai Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit sebagai Ketua Harian.

Demikian disampaikan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia melalui rilis tertulis kepada media ini, Jumat, 11 Agustus 2023.

Pasca terbitnya Perpres No. 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ini.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Jaga Stabilitas Kenaikan Harga Minyak Goreng

Maka Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) anggota Zero Human Trafficking Network dan JarNas Anti TPPO berharap,

Pertama, mendesak para gubernur, bupati dan walikota segera merevisi dan/atau menerbitkan peraturan gubernur/bupati dan walikota tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Kedua, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera berkoordinasi dengan Presiden Jokowi agar segera menerbitkan PP Justice Collaborator TPPO.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x