Khusus yang Memenuhi Persyaratan Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Guru Madrasah Non ASN Disetarakan Guru ASN

- 12 Agustus 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pexels/Robert Lens

 

OKE FLORES.com - Kabar gembira, guru madrasah non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan penyesuaian dalam menerima insentif.

Pemberian penyesuaian insentif bagi guru madrasah non ASN ini merupakan bentuk penghargaan dari Presiden Joko Widodo dan menjadi bagian dari pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi pengajar.

Lebih lanjut, penyesuaian insentif atau penyetaraan ini akan dirumuskan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan setara pengajar ASN.

Baca Juga: RUU ASN Tentukan Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut Cholil Qaumas, dilansir dari BeritaSoloRaya.com, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Menag Yaqut juga telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam supaya proses inpassing guru madrasah non ASN bisa diakselerasi, diharapkan bisa rampung sebelum pergantian tahun 2023 nanti.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x