OKE FLORES.com - Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan teknis (juknis) mengenai penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah non ASN (inpassing).
Inpassing ini dilakukan dengan tujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.
Pemberian inpassing ini didasarkan pada nilai kredit, posisi, dan pangkat yang setara dengan guru fungsional ASN agar mendapatkan golongan yang pantas.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, adanya aturan bar terkait inpassing ini menjadi wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah non ASN.
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, dilansir dari BeritaSoloRaya.com, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Yaqut mengatakan bahwa ia juga telah meminta Dirjen Pendidikan Islam agar segera memproses inpassing guru madrasah non ASN.