Menteri LHK Jelaskan Penyebab Utama Pencemaran Udara di Jakarta

- 16 Agustus 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara /Husni Habib/Pixabay

OKE FLORES.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama pencemaran udara di wilayah Jakarta.

Menurutnya, sepeda motor menghasilkan beban polutan per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil penumpang bensin, mobil penumpang diesel, mobil penumpang, dan bus.

"Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022," ucapnya dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara yang dipantau di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Selasa 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Kronologi ASN Rombongan Gubernur Kaltara Tewas Tenggelam di Sungai

Tak kurang dari 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta, sebagian besar sepeda motor dengan pangsa 78%. Laju pertumbuhan rata-rata mobil per tahun adalah 5,7% atau setara dengan 1,2 juta unit dan sepeda motor 6,38% atau setara dengan 1,04 juta unit.

Siti Nurbaya Bakar mengatakan bukan hanya emisi kendaraan yang mempengaruhi kualitas udara. Namun, ada juga periode kekeringan yang berkepanjangan, konsentrasi polutan, dan produksi industri.

Uji Emisi Kendaraan

Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor sebagai salah satu langkah cepat mengatasi pencemaran udara. Pengujian emisi mendorong orang untuk memeriksa dan merawat kendaraan mereka sendiri.

Menurut data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap persyaratan uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat hanya 7,45%, Jakarta Selatan hanya 4,53%, Jakarta Pusat hanya 3,86%, Jakarta Timur hanya 4,72% dan Jakarta Utara 10,69%.

"Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," ujar Siti Nurbaya Bakar.

Selain itu, aturan uji emisi akan diterapkan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek. Jika operasi berjalan lancar, pemerintah akan memperluas aturan tersebut ke seluruh Indonesia.

Selain itu, seluruh kementerian/bidang dan pemerintah daerah wajib menerapkan uji emisi pada semua kendaraan bermotor yang masuk ke kantor.

Baca Juga: Ikut Menganiaya David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kondisinya Sekarang....

"Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Siti Nurbaya Bakar.

Hasil Penelitian CREA

Berbeda dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Center for Clean Air and Energy Research (CREA) dalam kajiannya tahun 2020 berpendapat bahwa penyumbang utama polusi di Jakarta bukanlah kendaraan, melainkan asap dari PLTU.

Di kawasan tersebut terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 yang baru saja dibuka.

Pembangkit listrik berbahan bakar batu bara terbesar di Asia Tenggara ini telah beroperasi sejak akhir tahun 2019.

Hal inilah yang membuat polusi semakin parah pada tengah malam dan pagi hari, karena pada malam hari merupakan puncak beban listrik saat pembakaran batu bara sebanyak-banyaknya.

Itu sebabnya pada siang hari tanpa mobil, udaranya selalu kotor. Itu karena asap dikirim dari Banten.

Itu juga sebabnya, Tangerang Selatan lebih tercemar daripada Jakarta dan Bekasi, bahkan lebih dekat dengan Serang.

"Total 418 fasilitas industri ditemukan dalam radius 100 km dari daerah metropolitan Jakarta. Dari fasilitas-fasilitas ini, 136 berada di sektor yang beremisi sangat tinggi seperti semen dan baja, kaca, penyulingan minyak dan gas, daya dan energi (yang meliputi PLTU Batubara), logam, dan petrokimia dan plastik," kata CREA dalam laporannya.

Selanjutnya, 86% dari fasilitas beremisi tinggi ini beroperasi di luar batas administrasi Jakarta. CREA mencatat ada 62 kampus di Jawa Barat, 56 di Banten, 1 di Jawa Tengah dan 1 di Sumatera Selatan dalam radius 100 km dari Jakarta. *** 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah