2 Reporter yang Meliput Kericuhan di Dago Elos Terluka Karena Mengalami Tindakan Kekerasan

- 16 Agustus 2023, 09:54 WIB
2 Reporter yang Meliput Kericuhan di Dago Elos Terluka Karena Mengalami Tindakan Kekerasan
2 Reporter yang Meliput Kericuhan di Dago Elos Terluka Karena Mengalami Tindakan Kekerasan /Twitter/@BdgBergerakID/

AJI Bandung menganggap kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap Rajul dan Eko sebagai kejahatan yang serius. Tindakan tersebut melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 selain melanggar pasal 170 KUHP.

"Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etika jurnalis sat melakukan kerja jurnalistik," tulis keterangan Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi.

AJI Bandung berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi polisi untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia jika tidak ditangani.

"Untuk itu, AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu AJI Bandung juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini," pungkas keterangan itu.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah