Jaksa Agung Tunda Proses Pemeriksaan Laporan Capres-Cawapres Sampai Pemilu Selesai

- 21 Agustus 2023, 09:37 WIB
 - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin
- Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin /ANTARA

OKE FLORES.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan memorandum kepada Jaksa Agung Muda tentang Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Tindak Pidana Umum. Nota kesepahaman tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas pelaksanaan Pilkada 2024 yang lebih ketat.

Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk berhati-hati dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah.

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga: PDI Perjuangan Ungkapkan Hukuman untuk Budiman Sudjatmiko

Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dan Intelijen untuk menunda peninjauan laporan tersebut, baik pada tahap penyidikan maupun penyidikan, hingga seluruh tahapan selesai.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, Burhanuddin mengarahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk segera mulai memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah