Polda Sumut Usut Gas Oplosan LPG Bersubsidi 3 kg, Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka

- 21 Agustus 2023, 10:28 WIB
Polda Sumut Usut Gas Oplosan LPG Bersubsidi 3 kg, Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka
Polda Sumut Usut Gas Oplosan LPG Bersubsidi 3 kg, Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka /Pertamina/

OKE FLROES.com - Tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram yang sudah dioplos berinisial IA mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diamankan pihak berwajib. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sudah memperoleh informasi dimana lokasi persembunyian tersangkasebelum personalnya turun.

"Tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu (19 Agustus 2023)," kata Hadi dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 21 Agustus 2023. 

Hadi mengatakan, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, timnya langsung mendatangi perumahan Alum Permai di Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai. Tanpa susah payah, penyidik ​​yang tiba di lokasi langsung menemukan keberadaan tersangka.

Baca Juga: Terang-terangan Dukung Prabowo Subianto, Budiman Sudjatmiko: Saya Biasa Mengambil Risiko Apapun

"Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut membenarkan penyidik ​​telah menetapkan IA sebagai tersangka. Tidak berhenti di IA, penyidik ​​akan memperluas kasus untuk menelusuri keberadaan tersangka lainnya.

Saat ini, kata Hadi, tersangka sedang diperiksa tim penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Sumut, salah satunya bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang gang-gang tersebut dan berasal dari penulis lain.

Kasus ini bermula ketika seorang pemilik fasilitas penjualan elpiji palsu berinisial BSS datang ke Polda Sumut bersama keluarga dan pengacaranya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x