Ditawari Kerja di Klinik Kecantikan, Puluhan Wanita di Gang Royal Jakarta Utara Malah Dipaksa Jadi PSK

- 21 Agustus 2023, 10:36 WIB
Foto: Ditawari Kerja di Klinik Kecantikan, Puluhan Wanita di Gang Royal Jakarta Utara Malah Dipaksa Jadi PSK
Foto: Ditawari Kerja di Klinik Kecantikan, Puluhan Wanita di Gang Royal Jakarta Utara Malah Dipaksa Jadi PSK /Pexels/Kat Smith

OKE FLORES.com - Kementerian PPPA menyebut pelaku kejahatan Gang Royal, Jakarta Utara, memanfaatkan tawaran pekerjaan di sebuah rumah klinik kecantikan. Pada akhirnya, semua korban yang ditangkap dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu.



Departemen PPPA telah meminta Satgas TPPO Polri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, cara kerja di salon kecantikan tersebut telah memakan 30 korban. 

"Prihatin begitu mendalam, khususnya kepada 30 perempuan korban TPPO yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu. Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan persnya, Senin, 21 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Ketua Umum Hanura bertemu Presiden Jokowi di Medan

Ratna mengungkapkan, Polri sebenarnya sudah berkali-kali menemukan kasus TPPO Gang Royal. Namun, para pelaku komplotan TPPO belum menyerah dan terus melakukan aksi kejinya. 



"TPPO merupakan kasus kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya membutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media," ucap Ratna.

Kemudian, Ratna menunjukkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah, terutama perempuan, paling mungkin terjebak oleh TPPO. Selain itu, tawaran pekerjaan sangat menarik di jantung ibu kota negara.  

Baca Juga: Polda Sumut Usut Gas Oplosan LPG Bersubsidi 3 kg, Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka

“TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri. Bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya,” ujar Ratna.

Sebelumnya, polisi menemukan kasus TPPO di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari menjalankan kedai kopi tersebut. 

Saat ini, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "M itu pemilik kafe. Kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023).

Dalam pengungkapan kasus TPPO itu, polisi menangkap TW (23) yang merupakan agen penyalur wanita. Para korban dijadikan PSK oleh M.

Kepada polisi, pelaku mengaku bekerja dengan M sekitar lima bulan. Dalam mencari mangsa, dirinya menggunakan iklan di media sosial.

Total sudah 30 wanita yang direkrut untuk dijadikan PSK. "Langsung dijanjikan kerja seks, kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya," kata TW.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x