Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT. Perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT, kemudian dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.
Baca Juga: Berikut Klasemen Piala AFF U23 2023 dan Beberapa Persyaratan untuk Lolos ke Semifinal
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas para tersangka tersebut baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menitipkan satu benda sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Benda sitaan Negara itu berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat merek Honda, type HRV RUS 1.8 RS CVT CKD, warna hitam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. ***