Peredaran Narkoba Asal Belgia Senilai Rp10 M Digagalkan, Penyelundupan Lewat Pelabuhan Tikus

- 21 Agustus 2023, 15:46 WIB
Foto: Peredaran Narkoba Asal Belgia Senilai Rp10 M Digagalkan, Penyelundupan Lewat Pelabuhan Tikus
Foto: Peredaran Narkoba Asal Belgia Senilai Rp10 M Digagalkan, Penyelundupan Lewat Pelabuhan Tikus /

OKE FLORES.com - Polres Tangerang dan Bea Cukai, menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp 10 miliar dari Belgia. Sebanyak 15 tersangka juga telah ditangkap polisi. 



"Kasus narkoba ini terungkap berawal dari tertangkapnya satu tersangka disalah satu hotel Serpong. Lalu, kami berkoordinasi dengan bea cukai," ucap AKP Retno Jordanus, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin, 21 Agustus 2023.

Kemudian Jordanus melanjutkan, timnya sudah berkembang selama dua bulan. Dengan demikian, jalur penjualan ekstasi di Belgia telah ditemukan. 

Baca Juga: Geger Bungkusan Kotak Diduga Bom Ditemukan di Bekasi, Begini Faktanya 

"Alhasil, sebanyak 4.040 butir ekstasi diamankan. Tersangkanya seorang pria berinisial RP," katanya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan 25,3 kilo gram narkoba jenis sabu jaringan Malaysia serta 3,7 kilo gram ganja. "Para tersangkanya masin-masing berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E," ucapnya.

Jordan menambahkan, para tersangka ditangkap di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Berikutnya, Kabupaten 50, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Baca Juga: Kasus Lama Rocky Gerung Dibuka Kembali

"Ada pula tiga tersangka lainnya, yakni APH, AF dan RK. Mereka diringkus di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," ujarnya.

Menurut Jordan, barang selundupan ini bernilai Rp 10 miliar jika dikonversi. Diharapkan obat tersebut akan didistribusikan di DKI Jakarta dan Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang Selatan.  

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya menjelaskan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x