OJK Sebut Sejak Usia Dini Anak Muda Harus Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal.

- 21 Agustus 2023, 13:34 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh bersama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menyelenggarakan peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) tahun 2023 yang mengusung tema “Bangun Generasi Indonesia Menabung” di Gedung Olah Seni, Takengon, Kab. Aceh Tengah, Sabtu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh bersama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menyelenggarakan peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) tahun 2023 yang mengusung tema “Bangun Generasi Indonesia Menabung” di Gedung Olah Seni, Takengon, Kab. Aceh Tengah, Sabtu. /Mustakim /Humas ojk Robby Satya

OKE FLORES.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, peer-to-peer (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol) termasuk pinjaman macet 90 hari mencapai Rp 1,73 triliun dong pada Juni 2023.

Dari data yang ditemukan, kelompok usia 19-34 tahun tumbuh sebesar 68,87% year on year mencapai Rp763,65 miliar pada akhir Juni 2023.

Friderica Widyasari Dewi, General Manager OJK yang membidangi perilaku layanan keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen, menjelaskan sejak dini anak muda harus bisa membedakan pinjaman legal dan pinjaman ilegal.

Baca Juga: Kasus Lama Rocky Gerung Dibuka Kembali

Menurut Kiki, sebagian besar anak muda terjebak dalam pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

"Apakah itu cocok untuk anak-anak, mereka juga harus bisa membedakan, karena sekarang kalau kita lihat anak muda banyak yang kena pinjol karena lifestyle," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, ditemui usai acara Kreasi Bangkit 2023 bertajuk Hari Indonesia Menabung di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 21 Agustus 2023.


Kiki melanjutkan, dengan demikian, generasi muda sudah mulai membiasakan diri dengan produk-produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan profil keuangan mereka agar tidak menimbulkan kredit macet di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x