KPK Tetapkan Catur Prabowo Tersangka TPPU

- 22 Agustus 2023, 09:04 WIB
KPK Tetapkan Catur Prabowo Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Catur Prabowo Tersangka TPPU /ANTARA/Reno Esnir/

OKE FLORES.com - Direktur PT Amarta Karya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Catur Prabowo merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor palsu tahun 2018-2020, yang terlebih dahulu menjeratnya.

“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka (Amarta Karya) dengan tersangka CP (Catur Prabowo), Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Ali dalam keterangannya sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, Selasa 22 Agustus 2023. 

Baca Juga: KOMPAK INDONESIA: Publik NTT Geram, Penanganan Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka 'Lambat'

Catur Prabowo diduga menghabiskan hingga mengubah tampilan uang hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya, agar asal-usul uang tersebut tersembunyi.

“Tindakan tersebut di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 undang-undang TPPU,” tutur Ali.

KPK terus melengkapkan bahan bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan pencucian uang yang melibatkan tersangka Catur.

“Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x