Korban Body Checking MUID Minta Perlindungan

- 23 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi oknum. Polisi akan telusuri ada atau tidaknya niat jahat yang dilakukan oknum body checking Miss Universe Indonesia.
Ilustrasi oknum. Polisi akan telusuri ada atau tidaknya niat jahat yang dilakukan oknum body checking Miss Universe Indonesia. /Pixabay/ PublicDomainPictures /

OKE FLORES.com - Delapan kontestan Miss Universe Indonesia (MUID) yang diduga mengalami pelecehan seksual saat pemeriksaan fisik telah mengajukan gugatan ke Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

Permohonan perlindungan LPSK korban diajukan pada Selasa 15 Agustus 2023 kepada tim kuasa hukum.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, ada beberapa bentuk perlindungan yang diminta oleh terduga korban pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia, salah satunya adalah perlindungan fisik.

Baca Juga: PDIP Sebut Hubungan Budiman dengan Prabowo seperti Pacar Baru

"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ujar Edwin, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 23 Agustus 2023 kemarin.

Pada saat yang sama, persyaratan perlindungan lainnya adalah perlindungan hukum agar pelapor tidak dilaporkan balik atas aduannya.

Sehingga kedepannya LPSK akan memberikan pendampingan hukum karena kasusnya masih di tingkat penyidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x