Masalahnya, tak hanya menjadikan warga sekitar sebagai objek, mereka juga menganggap kelompok motor lain adalah lawannya. Sehingga, pertarungan fisik tak terhindarkan.
Organisasi Berbadan Hukum
Dosen Fakultas Hukum sekaligus pengacara Hendri Darma Putra S.H, M.H mengatakan, ada beberapa perkumpulan seperti XTC dan Moonraker merupakan perkumpulan berbadan hukum dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka berstatus sebagai perkumpulan massa, yang jelas ketua dan kantornya.
Perkumpulan tersebut memiliki keabsahan hukum yang jelas. Namun, karena itu banyak individu yang mengaku sebagai bagian dari perkumpulan tersebut mengganggu masyarakat.
“Itu biasanya oknum. Bisa satu, bisa dua, bisa banyak yang mengaku-ngaku sebagai organisasi XTC misal, memakai atributnya tapi bukan anggota mereka” ujarnya.
Sementara yang bisa ditindak yakni ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana, kejahatan kekerasan, dan atau pembunuhan. Kejahatan tersebut masuk ke dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara.
Di zaman sekarang, banyak sekali kasus anak di bawah umur mengenai kelompok motor. Untuk itu, kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 35 Tahun 2016. Dalam kasus ini, korban dan pelaku akan diupayakan untuk damai, dengan catatan korban masih dalam keadaan selamat.
Jika korban dinyatakan meninggal dunia, maka akan ada proses penahanan kepada pelaku. Namun kini, pasal dan ketentuan itu akan ditinjau ulang, karena banyak anak di bawah umur yang terlibat dalam kejahatan. Dalam penanganan kasus kelompok motor, polisi akan terus melakukan pengawasan rutin setiap malam, guna mengatasi adanya komunitas kelompok motor.