OKE FLORES.com- Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kenaikan Jabatan Berkala Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam laman resmi BKN, mulai Januari 2024 akan ada kenaikan pangkat bagi PNS, dari dua periode menjadi enam periode.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai waktu kenaikan pangkat.
Namun berdasarkan peraturan baru nantinya kenaikan pangkat bagi PNS akan ditetapkan setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Semula, masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober.
Baca Juga: ASEAN dan Korea Selatan Sepakat Perangi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Lainnya
Namun berdasarkan aturan baru, kenaikan pangkat PNS akan ditetapkan setiap tahun pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
"Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," tulis keterangan BKN.
Baca Juga: Kemitraan ASEAN dengan China Fokus pada Penguatan Kapasitas dan Penegakkan Hukum