Indra Iskandar Sebut DPR Punya Fungsi Check and Balances Kebijakan Operasional

- 26 Agustus 2023, 09:45 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar /

OKE FLORES.com - Koordinator Jurnalis Parlemen dan Kantor Pers DPR RI selenggarakan Diskusi Dialektis Demokrat dengan tema “DPR Kawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju” di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam pidatonya mengatakan DPR mempunyai satu fungsi, yaitu check and balances kebijakan operasional. kedua fungsi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa apa pun yang dilakukan operator dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Yang pada akhirnya tujuan Indonesia ke depan adalah sejahtera, adil, dan makmur," kata Indra dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Tukang Batu Tega Membunuh Dosen UIN Surakarta Karena Sakit Hati

Indra menjelaskan, dari sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan, DPR mempunyai tiga fungsi, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Ia mengatakan, di masa pandemi Covid-19, kegiatan Majelis Nasional sangat efektif.

“DPR tetap melakukan kerja-kerja yang produktif, saya mengikuti betul bagaimana alat-alat kelengkapan dewan itu melakukan kegiatan-kegiatan rapat kerja,” ucap Indra.

“Bukan hanya sampai sebatas siang atau sore yang dibatasi dalam kesepakatan-kesepakatan, beberapa komisi itu bahkan dapat sampai azan subuh, dan tentu itu bagian dari konsekuensi kami sebagai sistem dukungan untuk terus mempersiapkan apa pun yang dilakukan oleh dewan,” katanya menambahkan.

Indra mengatakan Sekjen DPR merupakan bagian integral dari kegiatan DPR. Ia mengatakan partainya sepakat dengan apa yang akan dilakukan anggota dewan.

“Dewan bekerja pada bagian depan kami ada di belakang di dapur untuk mempersiapkan segala sesuatu yang akan dilakukan,” tuturnya.
Kata Indra, senantiasa bekerja di belakang layar dalam siklus pekerjaan rutin. Menurut dia, Sekjen DPR juga telah melakukan reformasi mandiri dan reformasi birokrasi dari atas hingga bawah.

“Juga kemudian bagaimana menguatkan SDM yang ada di Sekretariat Jenderal, agar dukungan kepada dewan itu semakin hari semakin berkualitas,” ucap Indra.

Indra mengatakan, Badan Khusus Sekjen DPR berperan penting dalam penyusunan berbagai refleksi panel, baik di bidang keahlian penelitian, maupun di bidang yang lebih strategis, khususnya dokumen akademis.

“Naskah akademis sekarang sudah lebih dalam, karena kami juga melakukan satu proses dengan kampus-kampus, dengan tokoh-tokoh, dengan LSM itu dengan regulatory impact assessment,” ujar Indra.

“Kami memastikan setiap undang-undang itu mengukur dampaknya seperti apa yang ada di publik, bisa juga itu yang disebut dengan meaningful participation, itu yang yang terus-menerus kita lakukan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, pada periode 2019-2023, DPR telah menerbitkan 70 undang-undang. Diantaranya, khususnya UU Nomor 2 Tahun 2020 terkait Perpu Nomor 1 Tahun 2020. UU ini terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.

“Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yaitu tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau P2SK, lalu yang ketiga Undang-Undang Nomor 6 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” ucapnya.

Kemudian di bidang politik terdapat tiga undang-undang yaitu Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021, Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 3 Tahun 2022, dan empat paket undang-undang terkait pembentukan daerah otonomi baru di Papua. .

“Semua tentu dipersiapkan dan dilakukan dengan semangat memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi rakyat,” tutur Indra.

“Itulah semacam pertanggungjawaban singkat yang saya dapat sampaikan secara kuantitatif,“ ucap Indra.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x